Larangan Mudik untuk Pulang kampung
liputanberitaku.com– Larangan Mudik untuk Pulang kampung- Pemerintah telah resmi mengelurkan larangan mudik lebaran selama tanggal selama 6-17 mei 2021. Pemerintah mewaspadai agar penghetian virus covid .
Sebelum pelarangan diberlakukan, orang diizinkan pulang Efektif mulai 6-17 Mei 2021, aktivitas transportasi bisa dilakukan di berbagai banyak wilayah setelah larangan pulang ke kampung halaman diberlakukan. Daerah ini disebut daerah aglomerasi.
Menurut Administrasi Umum Angkutan Darat (Budi Setiyadi) Kementerian Perhubungan, kawasan yang dikecualikan tersebut sebagian besar adalah kawasan perkotaan,di bagian Transportasi darat dan kereta api masih diperbolehkan untuk mudik ke halaman rumah.
Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ungkap Budi saat konferensi pers, dikutip pada hari Sabtu (10/4).
Untuk pengecualian transportasi darat sebagai berikut ini:
Medan,Binjai,Deli Serdang,Karo,Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek),Bandung Raya,Semarang,Kendal,demak ,Ungaran,Purwodadi,Jogja Raya,Solo Raya,Gresik,Bangkalan,Mojokerto,Surabaya,Sidoarjo,Lamongan (Gerbangkertosusila),Makassar,Sungguminasa,Takalar,Maros.
Ada pun Pengecualian untuk Kereta Api:
Jabodetabek,Rangkas,Padalarang,Bandung,Cicalengka,Kutoarjo,Yogyakarta,Solo,Lamongan,Surabaya,Sidoarjo,Bangil,Pasuruan,Mojokerto,Gresik
Korlantas Polri sudah menyiapkan berbagai kesiapan pos penyekatan kabupaten/kota Jawa Tengah hingga Jawa Barat agar lebih ketat . Guna untuk menyambut aturan larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.
Kementrian perhubungan juga menyiapakan sebuah sangsi bagi kendaraan yang melanggar aturan,Salah satunya kendaraan yang melanggar aturan akan di minta untuk putar balik ke daerah asalnya.
Satlantas Polres Karawang menyiapkan skema untuk membuat 14 titik penyekatan di Karawang mulai dari jalur alternatif, arteri hingga tol. Tujuannya guna menyambut larangan mudik 6-17 Mei 2021,Agar warga yang mudik tidak menerobos untuk pulang ke kampung halaman.
Kasat Lantas Karawang AKP Rizky Adi Saputro mengatakan Ada 14 titik penyekatan untuk pemudik, antara lain pada daerah perbatasan Bekasi, Subang, Purwakarta, Kabupaten Bogor.